FUNGSI KEPALA | TUGAS POKOK KEPALA |
1. Merencanakan kegiatan dan pengembangan laboratorium sekolah/madrasah | 1. Menyusun rencana pengembangan laboratorium 2. Merencanakan pengelolaan laboratorium 3. Mengembangkan sistem administrasi laboratorium 4. Menyusun prosedur operasi standar (POS) kerja laboratorium |
2. Mengelola kegiatan laboratorium sekolah/madrasah | 1. Mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru 2. Menyusun jadwal kegiatan laboratorium 3. Memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium 4. Mengevaluasi kegiatan laboratorium 5. Menyusun laporan kegiatan laboratorium |
3. Membagi tugas teknisi dan laboran laboratorium sekolah/ madrasah
| 1. Merumuskan rincian tugas eknisi dan laboran 2. Menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran 3. Mensupervisi teknisi dan laboran 4. Membuat laporan secara periodik |
4. Memantau sarana dan prasarana laboratorium sekolah/ madrasah | 1. Memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium 2. Memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium 3. Membuat laporan bulanan dan tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium |
5. Mengevaluasi kinerja teknisi dan laboran serta kegiatan laboratorium sekolah/ madrasah | 1. Mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium sebagai wahana pendidikan 2. Menerapkan hasil inovasi atau kajian laboratorium |
6. Menerapkan gagasan, teori dan prinsip kegiatan laboratorium sekolah/madrasah | 1. Mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium sebagai wahana pendidikan 2. Menerapkan hasil inovasi atau kajian laboratorium
|
7. Memanfaatkan laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian di sekolah/ madrasah |
1. Menyusun panduan/penuntun (manual) praktikum 2. Merancang kegiatan laboratorium untuk pendidikan dan penelitian 3. Melaksanakan kegiatan laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian |
8. Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium sekolah/madrasah |
1. Mempublikasikan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja 2. Menerapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja 3. Menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun 4. Memantau bahan berbahaya dan beracun, serta peralatan keselamatan kerja |
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 Post a Comment:
Post a Comment