EXPRESS YOUR EXPERIMENT IN THE LABORATORY

SMAN 1 KEBUMEN

Klasifikasi Bahan Kimia Laboratorium

Materi ini disampaikan oleh 

Dr. Mohammad Masykuri, M.Si.
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN KIMIA
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Website: mmasykuri.wordpress.com 

Dalam acara Pelatihan "Peningkatan Kompetensi Laboran SMA, SMK, dan SLB Tahun 2024
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah"
Solo, 29-31 Mei 2024

Sifat dan Penggolongan Bahan Kimia

Bahan laboratorium dibagi menjadi dua kategori yaitu:
1. Bahan khusus adalah bahan yang penanganannya memerlukan perlakuandan persyaratan khusus.
2. Bahan umum adalah bahan yang penanganannya tidak memerlukan perlakuan dan persyaratan khusus (Permenpan RB No. 03, 2010)

Tujuan Klasifikasi

• Memudahkan pengelolaan; meliputi penanganan dan penyimpanan serta pengawasannya
• Memenuhi hak konsumen untuk mengetahui informasi (right to know chemicals)
• Langkah preventif awal paling esensial dalam rangka pengurangan risiko

Isu Pokok Klasifikasi

• Masing-masing negara/badan dunia memiliki sistem klassifikasi dan penandaan Bahan Kimia yang berbeda
• Timbul masalah dalam perdagangan BK antar negara dan pelaksanaan pengawasannya
• Belum seluruh BK berbahaya dilengkapi dengan lembar data keselamatan (Safety Data Sheets = SDS)


Klasifikasi Bahan Kimia di Dunia

• IPCS (International Programme on Chemical Safety)
• ILO (International Labour Organisation)
• EU (European Union)
• NFPA (National Fire Protection Association)
• DOT (U.S. Department of Transportation)
• IMDG-IMO Code (International Maritime Dangerous Goods-International Maritime Organization  Code)
• PBB/UNITAR-GHS
• Globally Harmonized System (GHS)


























Sifat dan Penggolongan Bahan Kimia

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan laboratorium klinik berdasarkan sifatnya bahan kimia terbagi menjadi:
1. Bahan Mudah Terbakar
2. Bahan mudah meledak (Eksplosif)
3. Bahan Korosif
4. Bahan Beracun
5. Bahan Oksidator
6. Bahan reaktif

Bahan Mudah Terbakar

• Merupakan bahan kimia yang mudah berekasi dengan oksigen dan dapat menimbulkan kebarakan. Reaksi kebakran yang amat cepat dapat menimbulkan ledakan.
• Bahan kimia yang memiliki sifat mudah terbakar dapat berwujud gas, padat, cair yang mudah menguap ataupun bahan padat yang berbentuk debu jika terpapar atau terdispersi dengan udara makan akan meledak.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 tahun 2013 tentang penyelenggaraan laboratorium klinik, jenis bahan kimia mudah terbakar dapat digolongkan menjadi tiga sub golongan, yaitu:
1. Zat padat mudah terbakar
2. Zat cair mudah terbakar
3. Gas mudah terbakar

Zat padat mudah terbakar

• Zat padat yang mudah terbkar adalah bahan padat yang tidak mudah meledak, dapat menimbulkan kebakaran karena gesekan, absorpsi uap, perubahan kimia yang spontan dan penyimpanan panas selama proses.
• Pada umumnya zat padat lebih sukar terbakar dibandingkan dengan zat cair, tetapi zat padat berupa serbuk halus mudah terbakar daripada zat cait atau gas.
• Contoh yang termasuk golongan ini adalah belerang, fosfor, hibrida logam, logam alkali dll (PMK. No. 43 Tahun 2013).

Zat cair mudah terbakar

• Zat cair yang mudah terbakar adalah bahan cair yang mudah menguap serta uapnya mudah terbakar pada suhu dibawah 25,5oC. Golongan ini paling banyak dijumpai dan di laboratorium serta dikenal sebagai pelarut organik.
• Contoh : eter, alkohol, aseton, benzena heksan dll. Pelarut tersebut pada suhu kamar dapat menghasilkan uap yang jika bereaksi dengan udara pada perbandingan tertentu dapat terbakar oelh adanya api atau loncatan listrik (PMK. No. 43 Tahun 2013).
• Sifat fisika dan kimia dari zat cair mudah terbakar menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 187 tahun 199 yaitu sebagai berikut cairan mudah terbakar yaitu memiliki titik nyala >21oC dan <55oC pada tekanan 1 atmosfir

Gas mudah terbakar

• Golongan gas mudah terbakar adalah gas yang amat mudah terbakar dan sering menimbulkan ledakan.
• Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 187 tahun 1999 gas mudah terbakar memiliki titik didih <20oC pada tekanan 1 atmosfir. Contoh : gas alam untuk bahan bakar, hidrogen, asetilen, etilen oksida
dan sebagainya

Bahan Mudah Meledak (Eksplosif)

• Bahan kimia yang memiliki sifat mudah meledak merupakan zat padat atau cair ataupun campuran yang bereaksi mengahsilkann gas melalui rekasi kimia.
• Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 187 tahun 1999 dari hasil reaksi tersebut menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar serta suhu yang tinggi, sehingga dapat meimbulkan kerusakan di sekelilingnya. Contoh bahan kimia yang mudah meledak yaitu : metanol, eter, aseton, heksana benzen

Bahan Korosif

• Merupakan bahan kimia dapat mengakibtkan kerusakan apabilakontak dengan jaringan tubuh atau bahan lain. Bahan Kimia yang memiliki sifat korosif.
• Contoh bahan kimia yang ebersifat korosif antara lain : anhidrida asam, alkali, asam sulfat, fenol dl

Bahan Beracun

• Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tentang Penyelenggaraan laboratorium klinik bahan kimia beracun (toksik) adalah bahan kimia yang dapat menyebabkan kematian apabila terserap ke dalam tubuh karena terelan, terhirup atau terkena kulit.
• Contohnya : karbondioksida, benzena, kloroform, sianida dll

Bahan Oksidator

• Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tentang Penyelenggaraan laboratorium klinik, bahan kimia oksidator adalah bahan kimia yang mungkin tidak mudah terbakar namun dapat menghasilkan oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran bahan lainnya.
• Peraturan Menteri tenaga Kerja No. 187 tahun 1999 tentang pengendalian bahan kimia di tempat kerja menyebutkan bahwa bahan kimia yang bersifat oksidator yaitu apabila reaksi kimia tau penguraiannya mengahsilkan oksigen yang dapat menyebabkan kebaran.
• Contoh bahan kimia yang bersifat oksidator adalah : natrium, nitrit/nitrat, kalium, klorat, kaporit, asam sedawa, alkena,alkilbenzena.

Bahan Reaktif

• Merupakan bahan atau zat-zat yang bereaksi secara liar jika dicampurkan dengan zat lai, seperti logam alkali yang rektif terhadap air atau campurnan asam kuat dan basa yang tidak cocok.
• Menurut Peraturan Menteri No. 187 tahun 1999 bahan kimia yang ditetapkan termasuk kedalam kriteria reaktif yaitu apabila bereaksi dengan air dapat mengeluarkan panas dan gas mudah terbakar atau bereaksi dengan asam dapat mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar atau beracun atau korosif.


Share on Google Plus

About Tunggal Purwatisari Handayani

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Post a Comment:

Post a Comment