Laboran adalah salah satu tenaga kependidikan yang tugasnya mengelola laboratorium. Yang dikelola apa saja, kompetensi yang harus dimiliki apa saja semuanya ada peraturan atau Undang-undangnya secara resmi oleh Pemerintah pusat.
Pemerintah selalu berusaha agar para laboran terus berbenah dan meningkat kompetensinya, salah satunya dengan diadakannya diklat Laboran yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Laboran SMA, SMK dan SLB se Jawa Tengah.
Undangan ditujukan kepada MKKS Kabupaten dan menunjuk salah satu laboran untuk mengikuti diklat tersebut.
Alhamdulillah saya selaku Laboran SMA Negeri 1 Kebumen diberi kesempatan untuk
- belajar meningkatkan kompetensi ilmu laboran
- bergabung dengan laboran-laboran dari sekolah lain
- menambah pengalaman
- Bertemu dengan guru-guru besar UNS
- study banding melihat laboratorium sekolah lain
- menginap di hotel berbintang
Kegiatan PENINGKATAN KOMPETENSI LABORAN SMA, SMK, DAN SLB TAHUN 2024
dilaksananakan di hotel Grand H.A.P Hotel Surakarta
Tanggal 29 s.d 31 Mei 2024
Materi pertama disampaikan oleh Dr.rer.nat Sri Mulyani, M.Si.
srimulyaniuns@staff.uns.ac.id
Kontak: 081548603734
PENGELOLAAN LABORAN SMA, SMK DAN SLB SECARA UMUM
PERMENDIKNAS RI NO 26 TH 2008
Tentang STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 1
(1). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala laboratorium
sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah.
(2). Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajib
memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
(3). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium
sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima)
tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Standar Laboratorium IPA
Permendiknas RI No 24 th 2007
STANDAR SARANA DAN PRASARANA UNTUK
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI),
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH
TSANAWIYAH (SMP/MTs), DAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH (SMA/MA)
PIJAKAN PEMBELAJARAN SAINS
PP No 19/2005 : tentang SNP:
Tenaga pendidikan harus juga terdiri atas tenaga lab.
PP No. 74/2008: ttg Guru
Guru yg memenuhi syarat dapat diberi tugas tambahan sbg Kepala Lab. dg
beban kerja minim12 jam tatap muka dalam 1 mg dgn memdpt tunj. profesi
Permendiknas No 19/2007 ttg Std Pengelolaan Pendidikan Bag. B.7.g:
Pengelolaan lab dikembangkan sejalan dengan perkembangan IPTEK,
dilengkapi dg manual yg jelas sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat
menimbulkan kesusahan
PERMASALAHAN PENGELOLAAN LAB DI SEKOLAH/MADRASAH
STANDAR RUANG LAB. IPA
Sebagai tempat keg pembelajaran butuh alat khusus
Dapat menampung minimum 1 rombel
Luar ruang 2,4 m2 / peserta didik
Dilengkapi pencahyaan yang memadai
Dilengkapi air bersih
Dilengkapi sarana seperti dalam Permendiknas No 24 th
2007: Standar Sarpras
AGENDA
STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH
ARTI LABORATORIUM DAN JENISNYA
PENGELOLAAN ABORATORIUM
K3 dan MANAJEMEN RESIKO
B3
PERMENDIKNAS RI NO 26 TH 2008
Pasal 1
(1).Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan
laboran sekolah/madrasah.
(2).Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
(3). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. Tentang
STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH
STANDAR TENAGA LABORATORIUM
SEKOLAH/MADRASAH
1. KUALIFIKASI Kepala Lab. Sek/Madrasah
a. Jalur guru
1) Pendidikan minimal sarjana (S1);
2) Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
1. Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2. Berpengalaman mini 5 tahun sbg laboran or teknisi;
3. Memiliki sertifikat kepala lab. sek./madrasah dari PT atau lembaga
lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. KUALIFIKASI Teknisi Lab. Sek./Madrasah
a. Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. KUALIFIKASI Laboran Sek/Madrasah
a. Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
KOMPETENSI
Kepala lab., teknisi lab., dan laboran
Sekolah/Madrasah meliputi 4 dimensi kompetensi, yaitu :
1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Sosial
3. Kompetensi Manajerial (bagi Kepala lab) atau administratif (bagi teknisi & laboran)
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi Kepribadian Kepala Lab,
Teknisi Lab., dan Laboran Sekolah
a. menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia
Bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional Indonesia
Berperilaku arif
Berperilaku jujur
Menunjukkan kemandirian
Menunjukkan rasa percaya diri
Berupaya meningkatkan kemampuan diri
Kompetensi Kepribadian Kepala Lab,
Teknisi Lab., dan Laboran Sekolah
b. Menunjukkan komitmen terhadap tugas
Berperilaku disiplin
Beretos kerja yang tinggi
Bertanggung jawab terhadap tugas
Tekun, teliti, dan hati-hati dalam melaksanakan tugas
Kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan profesinya
Berorientasi pada kualitas
Kompetensi Sosial Kepala Lab. ,
Teknisi Lab, dan Laboran Sekolah:
a. Bekerjasama dalam pelaksanaan tugas
Menyadarai kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya
Memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerjasama
Beberjasama dengan berbagai pihak secara efektif
b. Berkomunikasi secara lisan dan tulisan
Berkomunikasi dg berbagai pihak secara santun, empatik dan efektif
Memanfaatkan berbagai peralatan TIK utk berkomunikasi
Kompetensi Manajerial Kepala Lab
a. Merencanakan keg. & pengemb. Lab sek.
b. Mengelola kegiatan lab sekolah
c. Memberi tugas teknisi & laboran lab. sek.
d. Memantau sar-pras lab. sekolah
e. Mengevaluasi kinerja teknisi & laboran serta keg. Lab sekolah
Kompetensi Profesional Kepala Lab
a. Menerapkan gagasan, teori & prinsip keg. Lab. sek
b. Memanfaatkan lab untuk kepentingan penddidikan dan penelitian di sekolah
c. Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium sekolah
Kompetensi Manajerial Kepala Lab
a. Merencanakan keg. & pengemb. Lab sek.
• Menyusun rencana pengembangan laboratorium
• Merencanakan pengelolaan Lab.
• Mengembangkan system administrasi laboratorium
• Menyusun prosedur operasi standar (POS) kerja laboratorium
b. Mengelola kegiatan laboratorium sekolah/madrasah.
• Mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru
• Menyusun jadwal kegiatan laboratorium.
• Memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium
• Mengevaluasi kegiatan laboratorium
• Menyusun laporan kegiatan laboratorium
c. Membagi tugas teknisi dan laboran lab. sekolah/ madrasah.
• Merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran
• Menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran
• Mensupervisi teknisi dan laboran
• Membuat laporan secara periodik
d. Memantau sarana dan prasarana lab. sekolah/madrasah.
• Memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium
• Memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium.
• Membuat laporan bulanan & tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan
e. Mengev. kinerja teknisi & laboran serta keg.lab.sekolah/madrasah
• Menilai kinerja teknisi dan laboran lab.
• Menilai hasil kerja teknisi dan laboran
• Menilai kegiatan laboraratorium
• Mengevaluasi program laboratorium untuk perbaikan selanjutnya
• Mengikuti perkemb. pemikiran ttg pemanfaatan keg lab sbg wahana pend.
• Menerapkan hasil inovasi atau kajian laboratorium
Kompetensi Profesional Kepala Lab
a. Menerapkan gagasan, teori, & prinsip keg lab. sekolah/ madrasah
• Menyusun panduan/penuntun (manual) praktikum
• Merancang kegiatan laboratorium untuk pendidikan dan penelitian.
• Melaksanakan kegiatan laboratorium untuk kepentingan pend & pen.
• Mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/inovasi
b. Memanfaatkan lab utk kepentingan pend & pen di sek./madrasah
• Menetapkan ketentuan mengenai K3
• Menerapkan ketentuan mengenai K3
• Menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3)
• Memantau B3 serta peralatan keselamatan kerja
Kompetensi administrasi Teknisi Lab
a. Merencanakan pemanfaatan Lab sek.
Merencanakan kebutuhan bahan, peralatan, dan suku cadang lab.
Memanfaatkan katalog sbg acuan dlm merencanakan –idem-
Membuat daftar bahan, peralatan, dan suku cadang yang diperlukan lab
Merencanakan kebutuhan bahan dan perkakas untuk perawatan dan perbaikan peralatan laboratorium
Merencanakan jadwal perawatan dan perbaikan peralatan laboratorium
b. Mengatur penyimpanan bahan, perlatan, perkakas & suku cadang lab S/M
Mencatat bahan, peralatan, & fasilitas lab dg. memanfaatkan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
Mengatur tata letak bahan, peralatan, dan fasilitas laboratorium
Mengatur tata letak bahan, suku cadang, dan perkakas untuk perawatan dan perbaikan peralatan laboratorium
Kompetensi Profesional Teknisi Lab
a. Menyiapkan kegiatan Lab. Sekolah/madrasah
Menyiapkan petunjuk penggunaan peralatan laboratorium
Menyiapkan pkt bahan & rangkaian peralatan yg siap pakai utk keg prakt.
Menyiapkan penuntun kegiatan praktikum
b. Merawat peralatan dan bahan di laboratoriun sekolah/madrasah
Mengidentifikasi kerusakan peralatan dan bahan laboratorium
Memperbaiki kerusakan peralatan laboratorium
c. Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium sekolah/madrsh
Menjaga kesehatan diri dan lingkungan kerja.
Menggunakan peralatan K3 di laboratorium
Menangani bahan B3 sesuai dengan prosedur yang berlaku
Menangani limbah laboratorium sesuai dengan prosedur yang berlaku
Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan
• Kompetensi Khusus: Teknisi Lab IPA, Bahasa, Komputer
KOMPETENSI KHUSUS
Teknisi Lab IPA, Fisika, Kimia, Biologi dan Program Produktif SMK
a) Membuat peralatan praktikum sederhana
b) Membuat paket bahan siap pakai untuk kegiatan praktikum
Teknisi Lab Bahasa
a) Membuat rekaman audio visual dalam berbagai media untuk kepentingan pembelajaran
Teknisi Lab Komputer
a) Memelihara kelancaran jaringan komputer (LAN)
b) Mengoperasikan program aplikasi sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran
Kompetensi administrasi Laboran sek/madrasah
a. Menginventarisasi bahan praktikum.
Mencatat bahan laboratorium
Mencatat penggunaan bahan laboratorium
Melaporkan penggunaan bahan laboratorium
b. Mencatat kegiatan praktikum
Mencatat kehadiran guru dan peserta didik
Mencatat penggunaan alat
Mencatat penggunaan penuntun praktikum
Mencatat kerusakan alat
Melaporkan keseluruhan kegiatan praktikum secara periodik
Kompetensi Profesional Laboran sek/madrasah
a. Merawat ruangLab. Laboratorium sekolah/madrasah
Menata ruang lab
Menjaga kebersihan ruangan lab
Mengamankan ruang ab
b. Mengelola bahan dan peralatan laboratoriun sekolah /madrasah
Mengklasifikasikan bahan dan peralatan praktikum
Menata bahan dan peralatan praktikum
Mengidentifikasi kerusakan bahan, peralatan dan fasilitas lab
Menjaga kebersihan alat lab
Mengamankan bahan dan peralatan lab. (Lab. Biologi:rawat tan & hewan prak.)
c. Melayani kegiatan praktikum
Menyiapkan bahan sesuai dengan penuntun praktikum
Menyiapkan peralatan sesuai dengan penuntun praktikum
Melayani guru & PD dalam pelaksanaan praktikum
Menyiapak kelengkapan pendukung praktikum
d. Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium sekolah/madrasah
Menjaga kesehatan diri dan lingkungan kerja
Menggunakan peralatan K3 di lab
Menangani B3 sesuai prosedur yang berlaku
Menangani limbah Lab sesuai prosedur yang berlaku; dan memberikan P3K
DEFINISI-DEFINISI
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR ......../2012, TGL. 16 JUNI 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
Per Men Neg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.03/Januari/2010 dan
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.02 dan No.13/Mei/2010
0 Post a Comment:
Post a Comment