EXPRESS YOUR EXPERIMENT IN THE LABORATORY

SMAN 1 KEBUMEN

Kompetensi dan Kualifikasi Laboran SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Laboran adalah salah satu tenaga kependidikan yang tugasnya mengelola laboratorium. Yang dikelola apa saja, kompetensi yang harus dimiliki apa saja semuanya ada peraturan atau Undang-undangnya secara resmi oleh Pemerintah pusat.

Pemerintah selalu berusaha agar para laboran terus berbenah dan meningkat kompetensinya, salah satunya dengan diadakannya diklat Laboran yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Laboran SMA, SMK dan SLB se Jawa Tengah.

Undangan ditujukan kepada MKKS Kabupaten dan menunjuk salah satu laboran untuk mengikuti diklat tersebut.

Alhamdulillah saya selaku Laboran SMA Negeri 1 Kebumen diberi kesempatan untuk 

  • belajar meningkatkan kompetensi ilmu laboran
  • bergabung dengan laboran-laboran dari sekolah lain
  • menambah pengalaman
  • Bertemu dengan guru-guru besar UNS
  • study banding melihat laboratorium sekolah lain
  • menginap di hotel berbintang

Kegiatan PENINGKATAN KOMPETENSI LABORAN SMA, SMK, DAN SLB TAHUN 2024
dilaksananakan di hotel Grand H.A.P Hotel Surakarta
Tanggal 29 s.d 31 Mei 2024

Materi pertama disampaikan oleh Dr.rer.nat Sri Mulyani, M.Si.
srimulyaniuns@staff.uns.ac.id
Kontak: 081548603734

PENGELOLAAN LABORAN SMA, SMK DAN SLB SECARA UMUM

PERMENDIKNAS RI NO 26 TH 2008
Tentang STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH

Pasal 1
(1). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala laboratorium
sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah.
(2). Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajib
memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
(3). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium
sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima)
tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Standar Laboratorium IPA
Permendiknas RI No 24 th 2007

STANDAR SARANA DAN PRASARANA UNTUK
 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI),
 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH
TSANAWIYAH (SMP/MTs), DAN
 SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
 ALIYAH (SMA/MA)

PIJAKAN PEMBELAJARAN SAINS
 PP No 19/2005 : tentang SNP:
Tenaga pendidikan harus juga terdiri atas tenaga lab.
 PP No. 74/2008: ttg Guru
Guru yg memenuhi syarat dapat diberi tugas tambahan sbg Kepala Lab. dg
beban kerja minim12 jam tatap muka dalam 1 mg dgn memdpt tunj. profesi
 Permendiknas No 19/2007 ttg Std Pengelolaan Pendidikan Bag. B.7.g:
Pengelolaan lab dikembangkan sejalan dengan perkembangan IPTEK,
dilengkapi dg manual yg jelas sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat
menimbulkan kesusahan

PERMASALAHAN PENGELOLAAN LAB DI SEKOLAH/MADRASAH

STANDAR RUANG LAB. IPA

 Sebagai tempat keg pembelajaran  butuh alat khusus
 Dapat menampung minimum 1 rombel
 Luar ruang 2,4 m2 / peserta didik
 Dilengkapi pencahyaan yang memadai
 Dilengkapi air bersih
 Dilengkapi sarana seperti dalam Permendiknas No 24 th
2007: Standar Sarpras

AGENDA

 STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH
 ARTI LABORATORIUM DAN JENISNYA
 PENGELOLAAN ABORATORIUM
 K3 dan MANAJEMEN RESIKO
 B3

PERMENDIKNAS RI NO 26 TH 2008

Pasal 1
(1).Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan
laboran sekolah/madrasah.
(2).Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
(3). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. Tentang
STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH

STANDAR TENAGA LABORATORIUM
SEKOLAH/MADRASAH

1. KUALIFIKASI Kepala Lab. Sek/Madrasah

a. Jalur guru
1) Pendidikan minimal sarjana (S1);
2) Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
1. Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2. Berpengalaman mini 5 tahun sbg laboran or teknisi;
3. Memiliki sertifikat kepala lab. sek./madrasah dari PT atau lembaga
lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. KUALIFIKASI Teknisi Lab. Sek./Madrasah

a. Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

3. KUALIFIKASI Laboran Sek/Madrasah

a. Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

KOMPETENSI 
Kepala lab., teknisi lab., dan laboran

Sekolah/Madrasah meliputi 4 dimensi kompetensi, yaitu :
1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Sosial
3. Kompetensi Manajerial (bagi Kepala lab) atau administratif (bagi teknisi & laboran)
4. Kompetensi Profesional

Kompetensi Kepribadian Kepala Lab,
Teknisi Lab., dan Laboran Sekolah

a. menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia
Bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional Indonesia
Berperilaku arif
Berperilaku jujur
Menunjukkan kemandirian
Menunjukkan rasa percaya diri
Berupaya meningkatkan kemampuan diri

Kompetensi Kepribadian Kepala Lab,

Teknisi Lab., dan Laboran Sekolah
b. Menunjukkan komitmen terhadap tugas
Berperilaku disiplin
Beretos kerja yang tinggi
Bertanggung jawab terhadap tugas
Tekun, teliti, dan hati-hati dalam melaksanakan tugas
Kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan profesinya
Berorientasi pada kualitas

Kompetensi Sosial Kepala Lab. ,
Teknisi Lab, dan Laboran Sekolah:
a. Bekerjasama dalam pelaksanaan tugas
Menyadarai kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya
Memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerjasama
Beberjasama dengan berbagai pihak secara efektif
b. Berkomunikasi secara lisan dan tulisan
Berkomunikasi dg berbagai pihak secara santun, empatik dan efektif
Memanfaatkan berbagai peralatan TIK utk berkomunikasi

Kompetensi Manajerial Kepala Lab
a. Merencanakan keg. & pengemb. Lab sek.
b. Mengelola kegiatan lab sekolah
c. Memberi tugas teknisi & laboran lab. sek.
d. Memantau sar-pras lab. sekolah
e. Mengevaluasi kinerja teknisi & laboran serta keg. Lab sekolah

Kompetensi Profesional Kepala Lab
a. Menerapkan gagasan, teori & prinsip keg. Lab. sek
b. Memanfaatkan lab untuk kepentingan penddidikan dan penelitian di sekolah
c. Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium sekolah

Kompetensi Manajerial Kepala Lab

a. Merencanakan keg. & pengemb. Lab sek.
• Menyusun rencana pengembangan laboratorium
• Merencanakan pengelolaan Lab.
• Mengembangkan system administrasi laboratorium
• Menyusun prosedur operasi standar (POS) kerja laboratorium

b. Mengelola kegiatan laboratorium sekolah/madrasah.
• Mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru
• Menyusun jadwal kegiatan laboratorium.
• Memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium
• Mengevaluasi kegiatan laboratorium
• Menyusun laporan kegiatan laboratorium

c. Membagi tugas teknisi dan laboran lab. sekolah/ madrasah.
• Merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran
• Menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran
• Mensupervisi teknisi dan laboran
• Membuat laporan secara periodik

d. Memantau sarana dan prasarana lab. sekolah/madrasah.
• Memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium
• Memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium.
• Membuat laporan bulanan & tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan

e. Mengev. kinerja teknisi & laboran serta keg.lab.sekolah/madrasah
• Menilai kinerja teknisi dan laboran lab.
• Menilai hasil kerja teknisi dan laboran
• Menilai kegiatan laboraratorium
• Mengevaluasi program laboratorium untuk perbaikan selanjutnya
• Mengikuti perkemb. pemikiran ttg pemanfaatan keg lab sbg wahana pend.
• Menerapkan hasil inovasi atau kajian laboratorium

Kompetensi Profesional Kepala Lab

a. Menerapkan gagasan, teori, & prinsip keg lab. sekolah/ madrasah

• Menyusun panduan/penuntun (manual) praktikum
• Merancang kegiatan laboratorium untuk pendidikan dan penelitian.
• Melaksanakan kegiatan laboratorium untuk kepentingan pend & pen.
• Mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/inovasi

b. Memanfaatkan lab utk kepentingan pend & pen di sek./madrasah

• Menetapkan ketentuan mengenai K3
• Menerapkan ketentuan mengenai K3
• Menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3)
• Memantau B3 serta peralatan keselamatan kerja

Kompetensi administrasi Teknisi Lab

a. Merencanakan pemanfaatan Lab sek.
 Merencanakan kebutuhan bahan, peralatan, dan suku cadang lab.
 Memanfaatkan katalog sbg acuan dlm merencanakan –idem-
 Membuat daftar bahan, peralatan, dan suku cadang yang diperlukan lab
 Merencanakan kebutuhan bahan dan perkakas untuk perawatan dan perbaikan peralatan laboratorium
 Merencanakan jadwal perawatan dan perbaikan peralatan laboratorium

b. Mengatur penyimpanan bahan, perlatan, perkakas & suku cadang lab S/M
 Mencatat bahan, peralatan, & fasilitas lab dg. memanfaatkan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
 Mengatur tata letak bahan, peralatan, dan fasilitas laboratorium
 Mengatur tata letak bahan, suku cadang, dan perkakas untuk perawatan dan perbaikan peralatan laboratorium

Kompetensi Profesional Teknisi Lab

a. Menyiapkan kegiatan Lab. Sekolah/madrasah
 Menyiapkan petunjuk penggunaan peralatan laboratorium
 Menyiapkan pkt bahan & rangkaian peralatan yg siap pakai utk keg prakt.
 Menyiapkan penuntun kegiatan praktikum

b. Merawat peralatan dan bahan di laboratoriun sekolah/madrasah
 Mengidentifikasi kerusakan peralatan dan bahan laboratorium
 Memperbaiki kerusakan peralatan laboratorium

c. Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium sekolah/madrsh
 Menjaga kesehatan diri dan lingkungan kerja.
 Menggunakan peralatan K3 di laboratorium
 Menangani bahan B3 sesuai dengan prosedur yang berlaku
 Menangani limbah laboratorium sesuai dengan prosedur yang berlaku
 Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan

• Kompetensi Khusus: Teknisi Lab IPA, Bahasa, Komputer


KOMPETENSI KHUSUS

Teknisi Lab IPA, Fisika, Kimia, Biologi dan Program Produktif SMK
a) Membuat peralatan praktikum sederhana
b) Membuat paket bahan siap pakai untuk kegiatan praktikum

Teknisi Lab Bahasa
a) Membuat rekaman audio visual dalam berbagai media untuk kepentingan pembelajaran

Teknisi Lab Komputer
a) Memelihara kelancaran jaringan komputer (LAN)
b) Mengoperasikan program aplikasi sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran

Kompetensi administrasi Laboran sek/madrasah

a. Menginventarisasi bahan praktikum.
 Mencatat bahan laboratorium
 Mencatat penggunaan bahan laboratorium
 Melaporkan penggunaan bahan laboratorium

b. Mencatat kegiatan praktikum
 Mencatat kehadiran guru dan peserta didik
 Mencatat penggunaan alat
 Mencatat penggunaan penuntun praktikum
 Mencatat kerusakan alat
 Melaporkan keseluruhan kegiatan praktikum secara periodik

Kompetensi Profesional Laboran sek/madrasah

a. Merawat ruangLab. Laboratorium sekolah/madrasah
 Menata ruang lab
 Menjaga kebersihan ruangan lab
 Mengamankan ruang ab

b. Mengelola bahan dan peralatan laboratoriun sekolah /madrasah
 Mengklasifikasikan bahan dan peralatan praktikum
 Menata bahan dan peralatan praktikum
 Mengidentifikasi kerusakan bahan, peralatan dan fasilitas lab
 Menjaga kebersihan alat lab
 Mengamankan bahan dan peralatan lab. (Lab. Biologi:rawat tan & hewan prak.)

c. Melayani kegiatan praktikum
 Menyiapkan bahan sesuai dengan penuntun praktikum
 Menyiapkan peralatan sesuai dengan penuntun praktikum
 Melayani guru & PD dalam pelaksanaan praktikum
 Menyiapak kelengkapan pendukung praktikum

d. Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium sekolah/madrasah
 Menjaga kesehatan diri dan lingkungan kerja
 Menggunakan peralatan K3 di lab
 Menangani B3 sesuai prosedur yang berlaku
 Menangani limbah Lab sesuai prosedur yang berlaku; dan memberikan P3K

DEFINISI-DEFINISI

 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR ......../2012, TGL. 16 JUNI 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
 Per Men Neg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.03/Januari/2010 dan
 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.02 dan No.13/Mei/2010












Share on Google Plus

About Tunggal Purwatisari Handayani

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Post a Comment:

Post a Comment